Masalah : Masih berlakukah koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia?
Analisa :
Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan
salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya
diharapakan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana
kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak
dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar
lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri
demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya
jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi menjadi soko guru
(kekuatan) perekonomian Indonesia.Maksud dari koperasi merupakan soko
guru (kekuatan) dalam perekonomian Indonesia adalah Dengan
adanya koperasi akan memperkuat perekonomian di Indonesia,karena pada dasarnya
Koperasi itu "oleh kita untuk kita".
Atas dasar itu seharusnya
Koperasi dibangun, karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk
menghimpun kekuatan ekonomi rakyat. Yaitu mereka yang terdiri oleh orang orang
kecil (kurang mampu) dan lemah. Yang jika bergabung bersama akan menjadi
kekuatan besar. Itulah makna Koperasi merupakan Soko gurunya
dalam perekonomian indonesia.
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi
di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha).
Dan kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar
(UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat
(1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta
kaedah-kaedah ekonomi.
Tujuan dan manfaat
pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota,
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya
dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal
usaha.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli
di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman
modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat
terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Demikian para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli
hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara
lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil
laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil
Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian
keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang
dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang
besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan
koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika
koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi
di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela,
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota,
c. Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan semata- mata mencari keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga
hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a. Koperasi sulit berkembang karena
modal terbatas,
b. Kurang cakapnya pengurus dalam
mengelola koperasi
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas dan anggotanya.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota
koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan
koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk
kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian
koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak
yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas
kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan
yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota
dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam
meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para
anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi
dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak )
dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan
jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan
anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen
terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Koperasi dapat tumbuh dan
berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi
menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha
koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat
diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan
berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud
antara lain:
a. Keinginan untuk memajukan koperasi,
b. Kesanggupan mentaati peraturan dalam
koperasi seperti kewajiban terhadap
simpan pinjam,
c. Mentaati ketentuan-ketentuan baik
sebagai anggota, pengurus dan badan
pengawas,
d. Membina hubungan sosial dalam
koperasi,
e. Melakukan pengawasan terhadap
jalannya koperasi.
Dalam tata perekonomian Indonesia,
fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang
Perkoperasian, yakni:
a. Khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan
sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan
masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha
bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kesimpulan :
Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud akan sulit tercapai
apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta
gotong royong yang mengandung unsur kerja sama. Agar koperasi dapat berfungsi
dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang
perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi hanrus meningkatkan SDM agar
lebih handal lagi, seperti meningkatkan sdm yang kurang jujur, kurang sinkron
nya kerja sama antar pengurus lainnya, kurang tanggungjawab, dan perlunya
perhatian pemerintah.
Contoh: Peranan pemerintah dalam
gerakan koperasi antara lain dengan:
a. Memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan
penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap
permasalahan koperasi;
b. Melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa
penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi
untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
c. Memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan
jaringan usaha dan kerja sama.
Peran pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju.
Apalagi isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek
adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan
koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat
tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.
Sumber
: