1.
HUKUM
PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum
antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan
perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
● Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang
ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena
undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang.
Azas-azas Dalam Hukum
Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
- Pengecualian : 1792 KUHPerdata 1317 KUHPerdata
- Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika
memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10
(sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan utang
(inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang
menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul
perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2. Perjumpaan utang
(kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya
perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing
merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua
orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua
orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua
mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal
1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan
hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya
dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja
diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa
pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan
utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4. Musnahnya barang yang
terutang
5. Kebatalan dan
pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi
dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut
diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
- Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
- Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan
2.
HUKUM
PERJANJIAN
A. Hukum
Perjanjian
1. Standar Kontrak
Istilah
perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard
contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan
dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak
oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat
oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut
sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah
satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya
para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau
tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak
tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk
menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu
pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.
Sedangkan
menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan
seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih
buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah
itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial.
Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti
kerugian dalam keadaan yang memeperburuk.
2. Macam – Macam Perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi,
Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau
dari jumlah pesertanya secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah
pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam :
a) Perjanjian Internasional Bilateral,
yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang
terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara
dan / atau organisasi internasional, dsb).
b) Perjanjian Internasional
Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang
terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional.
Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus
dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral
itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah
tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut
kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian
tersebut.
2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang
dilahirkannya Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi
dalam 2 (dua) kelompok:
a) Treaty Contract. Sebagai perjanjian
khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan
kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara
pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk
perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral.
b) Law Making Treaty. Sebagai
perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang
ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh
subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses
pembuatan perjanjian tersebut.
3. Perjanjian Internasional ditinjau
dari prosedur atau tahap pembentukannya dari segi prosedur atau tahap
pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
a) Perjanjian Internasional yang
melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk
masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan.
Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap
penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak
bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan
merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu.
b) Perjanjian Internsional yang melalui
tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan
proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga
ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu
bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian,
melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah
berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan
yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian.
4. Perjanjian Internasional ditinjau
dari jangka waktu berlakunya pembedaan atas perjanjian berdasarkan atas jangka
waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu
sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan
secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak
secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan
pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena
hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu
atau terbatas.
3. Syarat syahnya Perjanjian
Berdasarkan
pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu
perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut. Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut. Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
5. Pembatalan & Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan
Perjanjian
Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
a) Adanya suatu pelanggaran
dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan
atau tidak dapat diperbaiki.
b) Pihak pertama melihat
adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial
tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c) Terkait resolusi atau
perintah pengadilan
d) Terlibat Hukum
e) Tidak lagi memiliki
lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal
1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli. Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan
memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak,
perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
3.
HUKUM
DAGANG
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hubungan antara keduannya saling
berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD.
Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex
generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis
Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan
hukum yang umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah
jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian
pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab
dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
Hubungan Pengusaha dan
Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi:
- Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang
akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara
keduanya dapat bersifat :
- Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
- Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
- Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban pengusaha:
- Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
- Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
- Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang
dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
2. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu
persekutuan.
- Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
- Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang
mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya,
mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan
berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada
nilai sahamnya
2. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya
daripada perusahaan berbadan hukum
- Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
- Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
-
Perusahaan swasta nasional
-
Perusahaan swasta asing
-
Perusahaan campuran (joint venture)
2. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh
atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
-
Perusahaan Jawatan (Perjan)
-
Perusahaan Umum (Perum)
-
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan
swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan
hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan
fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara
resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan
perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah
perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat.
Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang
yang akan melakukan usahanya.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja
sama dalam bentuk perdata.
- Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara
dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan
dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan Firma
(Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini
adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya
diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam
persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam
persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam
persekutuan ini.
3. Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD)
persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan
yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung
bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai
pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer yang
bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.
Perusahaan Persekutuan Berbadan
Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan
kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan
dapat dilakukan berbagai cara:
- Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
- Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
- Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan
Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan
terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
- Keputusan RUPS.
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
- Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan
telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan
terbatas adalah sebagai berikut:
- Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
- Nama dan alamat kantor.
- Tata cara pengajuan tagihan.
- Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
- Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
- Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
- Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
- Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang
memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan
sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari
untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang
beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan
hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
tersyaratan tertentu, yakni:
- Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
- Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
- Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan
adalah:
- Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
- Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
- Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan
negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan
sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat
berupa:
- Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
- Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero),
yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan
yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki
Sumber :
- http://renytriutami.blogspot.com/2011/03/pengertian-hukum-perikatan.html
- http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
- http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
- http://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/11/hukum-perikatan/
- http://andipriandika.blogspot.com/2013/11/hukum-perjanjian.html
- http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-dagang/