Sabtu, 11 Mei 2013

Tugas Tulisan 4 Perekonomian Indonesia


Nama   : Annisa Hani Utami
NPM   : 20212960
Kelas   : 1EB24
PENGARUH KENAIKAN BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK TERHADAP EKONOMI
Kenaikan Harga Barang-Barang Kebutuhan Pokok
Tulisan 4
I.       ABSTRAKS
Sejumlah kebutuhan pokok di berbagai daerah selama 2 pekan ini mulai menunjukkan kenaikan.  Kebutuhan pokok, seperti beras, bawang merah dan putih, daging dan telur ayam, gula pasir, naik sekitar 30-75%, dan yang meningkat tajam adalah cabai keriting dan cabai merah dengan lonjakan harga hingga mencapai dua kali lipat.
Dalam teori ilmu ekonomi, harga merupakan salah satu faktor utama-- meskipun bukan faktor satu-satunya--yang mempengaruhi pilihan pembeli. Harga menjadi faktor utama pilihan pembeli semakin terlihat di antara kelompok-kelompok miskin. Namun, harga bukan menjadi faktor utama pilihan pembeli bagi masyarakat yang mampu/kaya. Namun, teori ini hanya berlaku bagi produk-produk di luar kebutuhan bahan pokok. Untuk kebutuhan bahan pokok yang termasuk kebutuhan primer, akan memiliki dampak garis lurus dengan turunnya pembelian pada kebutuhan sekunder dan pertumbuhan ekonomi.
Dapat dikatakan bahwa:
1.       Jika harga barang primer meningkat, sementara pendapatan tetap, akan menyebabkan harga barang sekunder pun akan meningkat.
2.       Pembelian terhadap barang sekunder pun akan menurun.
3.      Perubahan harga barang konsumsi menyebabkan tingkat substitusi (pergantian) terhadap barang konsumsi akan berubah pula.
Untuk poin 3, dapat dilihat kasusnya di masyarakat, di mana pada saat cabai rawit harganya meningkat maka pedagang makanan yang banyak menggunakan cabai akan menggantikannya dengan cabai oplosan atau mengurangi kadar cabainya.
Dengan demikian, dari penjelasan di atas, maka harga kebutuhan primer harus dikendalikan oleh pemerintah. Jika tidak, maka akan terjadi kelesuan ekonomi negara, yang berimbas pada penurunan daya saing produk lokal dan penurunan pertumbuhan ekonomi.
II.    PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kurangnya bahan dasar dari kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia menjadikan harga barang-barang pokok di Indonesia menjadi mahal sehingga masyarakat di Indonesia sulit untuk memproduksinya. Akibatnya komsumen juga ikut merasakan dampaknya.
Selain terbatasnya bahan baku, produksi impor yang lebih mendominasi pasar juga membuat harga barang-barang pokok semakin tinggi. Sehingga banyak produsen bahan-bahan pokok gulung tikar.
Dengan adanya peristiwa ini, kami membuat sebuah karya tulis yang membahas mengenai sebab dan akibat kenaikan harga barang-barang pokok di Indonesia, mulai dari dasar sampai jatuh ke tangan konsumen.
Tujuan
Pembuatan karya tulis ini adalah sebagai bentuk keprihatinan kami dengan melonjaknya harga barang-barang pokok yang berakibat pada perekonomian Indonesia. Karya tulis kami bertujuan :
1) Agar masyarakat dan para pembaca untuk memanfaatkan bahan-bahan pokok yang terdapat di dalam negeri. Karena bahan-bahan pokok seperti kedelai yang di impor mulai jarang ditemukan di dalam pasar, terutama pasar tradisional.
2) Agar masyarakat mengetahui krisis yang dialami Indonesia sekarang
3) Agar masyarakat dapat memanfaatkan bahan dasar pangan yang diperoleh dari alam dengan sebaik-baiknya.
4) Tidak merusak alam hanya untuk mendapatkan kebutuhannya
Manfaat
Manfaat karya tulis ini, antara lain :
1) Agar masyarakat dapat memanfaatkan bahan-bahan pokok yang tersedia dengan baik
2) Bagi pembaca agar mengerti keadaan perekonomian bangsa Indonesia saat ini
3) Bagi kami, kami dapat merasakan penderitaan yang dialami oleh masyarakat tidak mampu karena akibat langkanya bahan dasar kebutuhan mereka, hargapun naik dan mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan.
Rumusan masalah
Dari permaslahan tersebut, dapat ditarik beberapa rumusan masalah, antara lain:
1.       Bagaimana caranya agar masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari ?
2.       Bagaimana caranya meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat ?
3.       Bagaimana caranya mengurangi jumlah pengangguran ?
4.       Bagaimana caranya mengatasi permasalahan mengenai penderita busung lapar dan gizi buruk?
5.       Bagaimana caranya agar masyarakat bisa mengomsumsi sumber pangan mereka ?
Sistematika
Pembuatan karya tulis kami yang berjudul “Naiknya Harga Barang-barang Pokok”, disusun menggunakan sistematika yang sesuai sengan ketentuan .
III. LANDASAN TEORI
Harga adalah sejumlah uang yng ditentukan  perusahaan sebagai imbalan baran dan jasa yang diperdagangkan dan sesuatu yang lain yang diadakan perusahaan untuk memuaskan keinginan konsumen dan merupakan salah satu  factor penting dalam pengambilan keputusan pembelian.
Harga adalah yang mencerminkan biaya yang sebenarnya untuk suatu kegiatan atau produk tertentu.
Secara spesifik pasal 1457 BW memuat pengertian tentang jual beli sebagai suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Perceived value adalah evaluasi menyeluruh dari kegunaan suatu produk yang didasari oleh persepsi konsumen terhadap sejumlah manfaat yang akan diterima dibandingkan dengan pengorbanan yang dilakukan atau secara umum dipikirkan konsumen value(nilai).
IV. PEMBAHASAN
KENAIKAN HARGA BARANG-BARANG POKOK
Kebutuhan barang-barang pokok di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis, dikarenakan harga barang-barang pokok yang melonjat naik. Sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Ini merupakan hal yang harus diatasi dan dicari jalan keluarnya. Apabila bahan-bahan dasar seperti kedelai, sagu, minyak tangah, minyak goreng dan lain-lain akan habis suatu saat nanti, itu akan berakibat buruk pada anak cucu kita. Mereka akan kesuliatan untuk bercocok tanam dan meningkatkan produksi pasar tradisional karena akan terus-menerus bergantung pada produk impor, dan tidak mau memanfaatkan sumber daya yang ada dalam negeri, dan itu akan menimbulkan rasa malas untuk bekerja keras.
Hal tersebut dapat diatasi dengan cara kesadaran masyarakat agar dapat memanfaatkan kebutuhan produksi dalam negeri yang masih dapat dijangkau dari segi ekonomi. Dari segi pertanian sebenarnya kualitas dalam negeri jauh lebih baik karena Negara kita yang berada pada iklim tropis yang cocok ditanami apa saja. Tapi langkanya sumber daya alam di Indonesia karena masyarakatnya sendiri yang tidak dapat memanfaatkan dengan baik. Seandainya petani sukses dengan hasil taninya dan masyarakat tengah atas tidak menggunakan sumber daya alam luar negeri, mungkin Indonesia sekarang ini akan lebih makmur dan harga pasar masih relatif normal dan terjangkau oleh masyarakat bawah.
Kenaikan ini juga berakibat pada kesejahteraan rumah tangga yang sebelumnya dapat memenuhi hampir semua kebutuhannya, tapi setelah langkanya bahan-bahan pokok mereka mulai membatasinya. Dan itu sangat mengganggu ketentraman rumah tangganya. Seharusnya masyarakat dapat mengesampingkan kebutuhan sekunder dan tersier dan harus lebih mengutamakan kebutuhan primer yang berperan dalam kehidupan sehari-hari. Ini merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
Dampak ini juga berlaku bagi pekerja industri. Banyak perindustrian yang memangkas anggaran pembelian sehingga banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Banyaknya pengangguran akibat kenaikan barang-barang pokok menambah ketentraman Negara Indonesia semakin sulit terwujud.
Menurut survey yang kami lakukan di pasar-pasar tradisional, kenaikan ini drastis sekali sehingga sangat merugikan bagi para produsen dan konsumen. Dapat diperkirakan kenaikan harga barang-barang pokok mencapai 50% pertahunnya. Bahkan mungkin bisa melewati lebih dari perkiraan. Angka ini akan terus meningkat dan semakin menyulitkan masyarakat Indonesia untuk mengomsumsi hasil pribumi.
Pascanaiknya harga bahan bakar minyak, harga-harga barang
kebutuhan pokok di Makassar dilaporkan naik tinggi. Kenaikannya bervariasi
sekitar Rp 100-Rp 1.000. Beberapa barang kebutuhan pokok, seperti beras,
gula pasir, terigu, minyak goreng, ikan, dan sayur-sayuran mengalami
kenaikan cukup tinggi. Ini merupakan kenaikan yang kedua karena saat BBM
belum resmi naik barang kebutuhan pokok sudah merambat naik.
Beberapa barang yang menunjukkan kenaikan cukup tinggi adalah gula pasir, terigu, beras, dan minyak goreng kemasan. Gula pasir misalnya, yang sebelum kenaikan masih seharga Rp 5.200 per kilogram, sehari setelah kenaikan naik menjadi Rp 5.300 per kilogram dan dua hari berikutnya naik lagi menjadi Rp 5.500 per kilogram.
Sementara terigu yang sebelum kenaikan BBM masih dijual Rp 3.800 per kilogram saat ini sudah naik menjadi Rp 4.500 per kilogram atau naik Rp 700. Minyak goreng kemasan yang sebelumnya dijual Rp 6.300-Rp 6.500 per kemasan 600 ml saat ini sudah dijual Rp 7.500. Sedangkan beras, sejak Januari lalu sudah mulai naik dengan besaran Rp 250-Rp 500 per kilogram. Dengan kenaikan harga BBM ini, berarti beras juga
sudah mengalami dua kali kenaikan.
Beberapa desa di Sumatera saat ini kembali menggunakan kayu bakar untuk memasak karena harga minyak tanah di kawasan itu saat ini sudah mencapai Rp 1.700 per liter. Warga yang umumnya nelayan itu mengumpulkan kayu bakar dari kawasan perkebunan kelapa yang ada di sekitar.
Inilah perbandingan kanaikan pertahunnya :
Berikut ini adalah kasus yang kami temukan tentang pengrajin tempe yang gulung tikar. Sebut saja beliau Bapak Surahman. Beliau mengaku sudah menjadi pengrajin tempe selama 20 tahun. Tapi 2 tahun terakhir ini beliau merasa kesulitan untuk mendapatkan bahan baku kedelai yang biasa beliau pesan di tempat langganannya di pasar terdekat. Diakibatkan harga kedelai melonjak drastis. Sehingga tidak terjadi keseimbangan antara modal yang dikeluarkan dengan laba yang diperoleh. Bapak Surahman mengadu bahwa beliau selalu mengalami kerugian setiap memproduksi tempe. Akhirnya beliau memutuskan untuk menghentikan pekerjaannya dan mencari pekerjaan lain.
Dapat kita pelajari dari kasus tersebut. Bapak Surahman yang kesulitan mendapatkan kedelai karena harga perkilonya yang mahal mengharuskan beliau untuk gulung tikar. Bisa kita tanggapi bahwa memang benar penyebab Bapak Surahman gulung tikar adalah bahan baku yang mahal. Tapi bisa juga itu adalah kesalahan masyarakat sendiri yang lebih memilih untuk memenfaatkan produk impor daripada produk local. Padahal produk local tidak kalah bagus kualitasnya. Karena keinginan manusia yang tak terbatas dan majunya perkembangan zaman menyebabkan mereka beralih pada hal-hal yang lebih “keren”

Beberapa penyebab pengrajin makanan lokal gulung tikar, antara lain :
·         Kurangnya rasa cinta produk dalam negeri
·         Gaya hidup berubah sehingga makanan pribumi sudah jarang dikomsumsi
·         Para petani yang gagal panen
·          Harga bahan baku mahal
·          Kurangnya pekerja
·          Busuknya makanan yang sudah siap dimanfaatkan konsumen akibat terlalu lama disimpan
·          Malasnya para pengrajin yang bertugas untuk memproduksi
·          Berdatangan produk impor yang menyebabkan kalah bersaing
·         Kesadaran masyarakat kurang
Sebaiknya pemerintah harus bertindak lebih tegas dan serius dalam menanggapi masalah ini. Berikut adalah upaya-upaya yang mestinya dilakukan oleh pemerintah :
·         Menyediakan lapangan pekerjaan untuk para pengrajin yang gulung tikar
·         Membatasi produk impor ke Indonesia supaya masyarakat kembali untuk memanfaatkan hasil pribumi
·          Lebih menungkatkan ekspor agar kualitas Indonesia diakui oleh Negara lain. Seperti beras, ketan, kacang-kacangan, jagung, dll.
·         Membuat suatu lahan pertanian atau perkebunan milik Negara yang dikelola oleh petani lokal dengan hasil berkualitas tinggi
·          Mengadakan pameran makanan di kota-kota yang ada di Indonesia dengan tujuan untuk mengenalkan makanan khas nusantara yang tidak diketahui masyarakat dan hamper punah
·         Menurunkan harga pasar yang dikiranya tidak terlalu membebankan rakyat kalangan tidak mampu agar bisa bertahan hidup
Upaya-upaya tersebut harus secepat mungkin dilakukan. Karena produsen dan konsumenlah yang menjadi korban. Contoh-contoh dampak dari masalah ini yang paling berat adalah yang dirasakan oleh masyarakat tidak mampu. Mereka menderita kelaparan karena tidak bisa membeli makanan yang mungkin harganya lebih besar daripada pendapatan mereka sehari-hari. Busung lapar adalah ancaman yang paling menakutkan untuk para balita yang sedang mengalami pertumbuhan. Mereka yang harusnya diberi gizi yang cukup, bukan malah diberikan makanan yang tidak seharusnya dimakan oleh para baliat, seperti nasi aking. Nasi aking adalah nasi basi yang dibumbui hanya dengan garam. Nasi aking tersebut sama sekali tidak mengandung gizi. Apakah mungkin mereka akan terus-menerus seperti itu? Bagaimana kelangsungan bangsa Indonesia dimasa yang akan datang ?
Anak-anak yang biasa meminta dijalanan adalah termasuk kedalam dampak masalah ini. Orangtua mereka tidak mempunyai penghasilan untuk menyekolahkan anak-anaknya. Karena untuk mengisi perut mereka saja sudah kesulitan, apalagi untuk yang lain. Dan masih banyak lagi dampak negatif akibat naiknya harga barang-barang pokok.
Untuk mengatasi para penderita gizi buruk, sebaiknya ada kesadaran dari masyarakat sendiri untuk menggugah hatinya untuk memberikan sebagian dari harta mereka. Dapat dilakukan dengan cara bakti sosial dan kegiatan lainnya yang bermanfaat. Uluran tangan dari kita bagai mendapatkan intan permata bagi mereka.
Hal ini pun terjadi di berbagai daerah-daerah, sebagai contoh seperti yang dialami mayoritas anggota masyarakat lainnya yang begitu sulit mendapatkan minyak tanah. Minyak tanah masih sangat dibutuhkan sebagian besar warga untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, seperti untuk keperluan memasak sehari-hari. Walaupun harga melonjak, mau tidak mau warga tetap harus membeli dengan harga yang sangat tinggi, karena bagi mereka yang penting barang kebutuhan pokok tersedia.
Tidak hanya mereka yang menggunakan langsung minyak tanah untuk memasak, seperti yang umum dilakukan kaum perempuan (khususnya para ibu rumah tangga) yang merasakan imbas dari kenaikan harga harga kebutuhan pokok, tetapi pasti juga meresahkan para pencari nafkah seperti para suami yang harus berusaha lebih keras lagi untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mungkin bukan hanya bagi mereka yang sudah berkeluarga, bagi buruh perempuan yang masih lajang pun mengalami persoalan yang sama, walaupun tingkat kebutuhannya tidak serupa. Tapi tetap saja bagi mereka yang sudah berkeluarga persoalan ini menjadi masalah yang sangat penting, belum lagi mereka harus membiayai anak-anak mereka, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga kebutuhan sekolah.
Setiap tahunnya kenaikan harga barang kebutuhan seperti hampir pasti selalu terjadi. Di awal tahun 2010 inipun kenaikan harga yang memberatkan rakyat sudah terjadi, mulai dari harga minyak tanah yang melonjak dan kebutuhan pokok lainnya disertai dengan kelangkaan, yang menyebabkan untuk membeli minyak tanah pun dibatasi. Ternyata tidak hanya berhenti di minyak tanah, tapi terus bergulir ke barang-barang kebutuhan pokok rakyat lainnya.
Sementara kenaikan harga ini sering sekali diharapkan bisa dibarengi oleh kenaikan upah/gaji buruh ataupun pegawai negeri sipil (PNS). Tapi ketika upah/gaji naik, ternyata tidak memecahkan masalah rakyat kecil karena akan secara bersamaan muncul akibat berupa naiknya harga harga di pasar, banyak dari para pedagang mengatakan bahwa upah/gaji naik maka harga barang barang pun ikut naik.
Imbas kenaikan harga kebutuhan barang pokok seolah menjadikan masyarakat untuk lebih pintar mengelola keuangan, mengurangi atau bahkan tidak membeli sama sekali kebutuhan-kebutuhan yang dianggap tidak penting. Masyarakat oleh berbagai nasihat yang menyikapi krisis harga ini dituntut untuk berhemat, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Contoh kenyataan ini, yaitu banyak buruh yang bekerja berdatangan dari luar kota sehingga mereka harus kost atau mengontrak rumah. Biaya sewa rumah/kost terus meningkat, ketika masyarakat terus harus menanggung dan menyesuaikan diri dengan harga-harga barang yang juga terus naik.
Mayoritas kaum buruh harus berhadapan dengan permintaan untuk membayar sewa rumah lebih banyak dari sebelumnya dengan alasan sang penyewa rumah/kost terbebani oleh kenaikan harga. Tidak bisa dipungkiri kenaikan harga-harga kebutuhan pokok berpengaruh ke berbagai harga barang dan jasa, dan yang paling merasakan kenaikan ini adalah rakyat pekerja.
Karena bila kita bandingkan para pejabat pemerintah, pemilik rumah sewa/kost, pedagang menengah, maupun para bos pabrik mempunyai penghasilan yang berlebih untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dan bila harus menghadapi kenaikan harga, mereka bisa mencari sasaran orang lain untuk menanggung beban itu. Seperti yang dibebankan oleh pemilik rumah kontrak/kost kepada rakyat pekerja buruh yang membayar sewa kepada mereka.
Tetapi mata rantai beban ini sampai pada tingkat dimana justru mereka yang paling menanggung beban dari kenaikan harga – rakyat pekerja dan kaum miskin – juga harus menanggung beban mereka yang bertanggung jawab atas kenaikan harga yaitu para bos, birokrat pemerintah yang korup dan cuma berpikir menarik rente, dan para spekulan.
Di layar kaca atau melaui media kita jumpai pula para distributor barang yang melakukan unjuk rasa terhadap kenaikan sejumlah harga, sebagai contoh tempo lalu kenaikan harga kedelai bagi para pembuat tempe, serta harga daging yang kian melonjak. Kenaikan harga bahan dasar dalam pembuatan tempe ini mempengaruhi produksi pembuatan tempe. Namun masyarakat yang kebanyakan menjadi konsumen dari barang2 tersebut dan merasakan langsung berbagai kenaikan harga barang hanya bisa sekedar protes tanpa ada sikap yang ditujukan kepada pemerintah.
Ketidakmampuan ini juga disebabkan oleh ketakutan dan kebingunan mereka tentang hak sebagai warga negara dan kewajiban pemerintah dalam kehidupan sosial sebagaimana yang diharuskan oleh cita-cita kemerdekaan Indonesia seperti yang dimandatkan oleh konstitusi negeri kita ini.
Masih sangat banyak diantara kaum buruh yang hanya bisa menerima dengan hati berat dengan kenaikan harga barang barang kebutuhan pokok, dan mereka tidak tahu apa yang harus mereka lakukan.
Kita tidak bisa lagi mengacuhkan atau tak peduli harga-harga barang kebutuhan pokok terus dibiarkan naik seenaknya tanpa ada keputusan pengaturannya. Peran dan aturan pemerintah harus khusus bertindak hanya demi untuk melindungi masyarakat yang terus menjadi korban dalam kehidupan yang terus direpotkan oleh kenaikan harga-harga. Seperti yang terjadi sekarang bahwa setiap tahunnya harga akan naik seiring dengan adanya kenaikan upah/gaji. Mau berapa pun upah/gaji naik itu hanya percuma, jika harga-harga kebutuhan pun ikut naik maka tidak akan pernah mencukupi biaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Seharusnya pemerintah menetapkan harga yang kemudian para pedagang atau distributor tidak menaikan harga karena melihat ada kenaikan upah/gaji dari buruh ataupun pegawai negeri sipil (PNS). Kita tidak akan menemukan solusi jika pemerintah tidak tegas dalam menentukan harga-harga dan mengatur distribusi barang-barang agar tidak ada penimbunan yang akan menyebabkan harga menjadi mahal ketika terjadi kelangkaan barang dan akhirnya akan memberikan keuntungan kepada para penimbun tersebut.
Disini pemerintah mempunyai andil dalam menentukan harga pasar untuk berbagai kebutuhan pokok. Hal ini untuk menghindari adanya penjual dan kepentingan ekonomi politik yang nakal atau curang yang justru mendapatkan keuntungan bila terjadi menaikan harga seenaknya.
Masalah kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok tidak bisa dilihat sebagai sekedar masalah musiman yang sering dihadapi, terlebih jika sudah terjadi kenaikan upah dan bahan baku produksi lainnya. Saat ini sentral penyuplai kebutuhan pokok banyak dikuasai oleh pihak non pemerintah, dan ini pun menujukan bahwa pemerintah sebenarnya tidak mampu untuk mengatur berbagai kebutuhan rakyatnya, dan kenaikan harga ini selalu muncul ketika akan terjadi momentum-momentum politik seperti Pemilu, Pilgub, Pilkada.
Yang jelas memang keterlibatan rakyat pekerja dalam pemerintahan menjadi hal yang sangat penting, karena masyarakat yang ada bukan hanya dari lapisan pejabat, dan pengusaha tapi banyak pula rakyat pekerja yang sebetulnya menjadi penunjang ekonomi dan rakyat pekerja pula yang banyak menggunakan hasil-hasil dari produksi kebutuhan barang-barang pokok.
Harus kita sadari bahwa pemerintahan hari ini adalah sebuah pemerintahan yang bisa dipercaya karena jika tidak masyarakat akan mengatakan pihak pemerintah pun ikut andil dalam proses kenaikan-kenaikan harga tersebut. Jadi upaya-upaya yang dilakukan pemerintah pun dilihat merupakan upaya sesaat yang hanya menunjukan kepada masyarakat bahwa pemerintah peduli terhadap kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
Jadi, manfaatkanlah hasil produksi dengan baik. Dan supaya masyarakat dapat membatasi kebutuhannya. Pantau terus naik-turunnya harga kebutuhan pokok, apakah stabil atau tidak. Karena kalu harga terus melambung, rakyat Indonesia tidak akan bisa memenuhi kebutuhannya selain kebutuhan pokok.
Faktor-faktor Kenaikan Harga
Kenaikan harga sejumlah kebutuhan barang pokok pada Juli 2010 disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:
·      Perbandingan Supply and Demand yang tidak seimbang. Supply kebutuhan bahan pokok terganggu oleh perubahan iklim, yaitu tingginya frekuensi hujan di bulan kemarau yang menyebabkan para petani gagal panen. Cabai dan sayuran mengalami gagal panen di daerah-daerah penghasil cabai dan sayuran.
·      Siklus tahunan, Demand terhadap kebutuhan barang pokok meningkat seiring dengan semakin dekatnya bulan puasa dan lebaran.
·      Efek psikologis dari kenaikan TDL yang mencapai 20% untuk sektor industri.
·       Faktor lain: faktor pedagang. Kenaikan beras misalnya, selain dipicu oleh faktor Supply and Demand, dipicu juga oleh permainan para pedagang/tengkulak, di mana petani lebih memilih menjual ke pasar bebas daripada ke Bulog dikarenakan harga GKP (Gabah Kering Panen) dan GKG (Gabah Kering Giling) lebih tinggi daripada harga GKP dan GKG yang dipatok oleh Bulog.
Langkanya bahan kebutuhan pokok adalah salah satu masalah serius yang menimpa kondisi ekonomi indonesia. Masalah ini akan sangat terasa sekali di saat menjelang perayaan hari-hari besar seperti hari raya idul fitri, natal, dan hari-hari besar lainnya.

Meskipun pemerintah terkadang melakukan razia pasar untuk terjun langsung melihat penyebab langkanya bahan kebutuhan pokok, namun tindakan ini dirasa masih jauh dari menyelesaikan masalah langkanya kebutuhan pokok itu sendiri.
BEBERAPA PENYEBAB MELAMBUNGNYA KEBUTUHAN POKOK

Sudah menjadi rahasia umum bahwa transportasi merupakan salah satu faktor penting dalam komposisi biaya barang kebutuhan pokok. Perubahan biaya transportasi dapat menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun seberapa besar kenaikan biaya transportasi tersebut? Hal ini perlu pengaturan. Apa yang terjadi di pasar Indonesia, hal tersebut tidak sepenuhnya terkontrol dimana sistem yang ada menganut mekanisme pasar bebas. Sehingga kenaikan kebutuhan pokok dapat terjadi tanpa ada yang mengaturnya. Itulah yang dirasakan oleh masyarakat lapis bawah. Saat Inspeksi Mendadak alias sidak dilakukan oleh instansi terkait, para pedagang dengan wajah memelas memberikan harga yang murah meriah, namun pada kenyataannya dilain waktu berbeda menghadapi pembeli.


Berikut ini beberapa faktor yang dapa menyebabkan melambungnya harga bahan kebutuhan pokok nasional.


1. Inflasi
Merosotnya nilai mata uang terhadap mata uang asing menyebabkan harga import barang relatif lebih mahal dari biasanya. Hal ini dapat terjadi pada periode tertentu dimana perilaku konsumtif masyarakat mendorong untuk belanja lebih banyak dari biasanya. Contoh : pada saat menjelang hari raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru.


2. Banyaknya Uang Beredar
Pada saat kenaikan gaji PNS diumumkan atau gajii ke-13, maka pedagang menganggap banyak uang beredar di masyarakat sehingga pedagang mengambil kesempatan itu untuk menaikkan harga barang dan jasa.


3. Meningkatnya permintaan pada suatu jenis barang kebutuhan pokok
Biasanya hal ini terjadi pada saat menjelang hari libur keagamaan seperti menjelang Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha (untuk hewan kurban). Kenaikan permintaan pada momen seperti ini sebetulnya hanya kamuflase saja. Sebab pada dasarnya kebutuhan makan manusia tidak berubah sepanjang waktu, sama saja antara sebelum puasa ramadan baik selama puasa ramadan. Hanya saja kekuatiran masyarakat akan kenaikan harga barang dapat menimbulkan persepsi kekurangna stock di pasaran sehingga memborong dalam jumlah lebih banyak dari biasanya.


4. Berkurangnya pasokan bahan kebutuhan pokok
Hasil pertanian sering mengalami pasang surut dalam jumlahpasokan, terutama yang masih sangat bergantung dengan musim / alam. Oleh karena itu stabilitas harga menjadi lebih sulit terkontrol. Hal ini memerlukan suplai alternatif untuk menekan melambungnya harga bahan kebutuhan pokok.


5. Ekonomi biaya tinggi akibar birokrasi berbelit dan ketidakefisienan sistem suplai
Untuk sampainya barang kebutuhan pokok dari sentra produksi ke konsumen melewati arus logistik yang tidak pendek. Arus distribusi logistik ini menelan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi ditambah adanya birokrasi tertentu seperti pengenaan cukai dan pajak untuk jenis barang tertentu. Pengenan cukai dan pajak biasanya mempertimbangkan jenis barang dan jasa tertentu sehingga lebih berpihak pada produksi dalam negeri.


Ketidakefisienan produksi dapat menyebabkan naiknya harga kebuhan pokok. Misalnya tidak efisiennya para nelayan untuk menghasilkan tangkapan ikan sehingga memerlukan biaya yang tidak sedikit akan berbeda halnya dengan kapal-kapal besar dengan hasil tangkapan yang jauh lebih banyak, nilainya pasti berbeda.


Baru-baru ini terjadi kenaikan bawang putih dan bawang merah di dalam negeri dimana terdapat 45 kontainer pengangkut bawang merah dan bawang putih di pelabuhan Tanjung Perak tertahan tidak bisa bongkar. Kenaikan bawang putih yang terjadi akibat hal ini disebabkan importir yang tidak profesional dan tata niaga bawang putih yang buruk dari Pemerintah. Seharusnya proses tata niaga memperhatikan produksi dalam negeri dan insentif bagi petani lokal.


6. Pungli pada arus logistik barang
Dalam distribusi arus barang logistik tak jarang dijumpai adanya pihak-pihak dan oknum tertentu yang memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan pungutan-pungutan liar yang tidak dibenarkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal ini tentu melanggar peraturan dan bisa ditindak secara hukum.


7. Penimbunan satu jenis barang oleh spekulan
Spekulan sering melakukan penimbunan barang tertentu dengan maksud untuk mengontrol harga di pasar. Hal ini harus dibasmi oleh Pemerintah sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh oknum yang mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain. 

Barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, bensin, gas LPG dapat dengan mudah di'mainkan' di pasaran sebab barang ini termasuk barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu jika kontrol pemerintah lemah dalam hal ini, maka dapat menyebabkan beban yang besar di masyarakat. Masyarakat di daerah tertentu seperti di Sulawesi, Papua sudah tidak asing lagi membeli bbm dengan harga Rp. 10 ribu per liter dan bahkan barang lenyap dari pasaran.

Demikian beberapa penyebab melambungnya bahan kebutuhan pokok di Indonesia. Oleh karena itu para elit pejabat yang berkuasa dan elit politik harus bisa mengawasi jalannya perekonomian nasional hingga ke masyarakat paling bawah sehingga memenuhi rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan
Pada kasus tidak seimbangnya Supply and Demand barang kebutuhan pokok di pasaran, maka logika ekonomi sederhana mengharuskan untuk meningkatkan Supply atau menekan Demand. Tetapi untuk menekan Demand sangat sulit karena terkait dengan kebutuhan masyarakat yang bersifat primer. Maka alternatifnya mau tidak mau adalah meningkatkan Supply. Namun, untuk meningkatkan pasokan kebutuhan barang pokok seringkali didekati dengan solusi reaktif yang instan, misalnya dengan membuka kran import. Jika ini yang terus dilakukan, maka kebijakan tersebut tidak akan memberikan solusi yang komprehensif.
Diperlukan solusi yang cerdas dan komprehensif terhadap masalah Supply, di antaranya:
Pertama, memberikan pendampingan/penyuluhan yang serius terhadap para petani terkait budidaya produk-produk pertanian. Pendampingan yang dimaksud dapat berupa pembekalan pengetahuan teknologi penanaman, pemeliharaan, dan antisipasi terhadap perubahan iklim. Langkah ini, dengan kondisi bumi yang terus mengalami penurunan dengan munculnya isu Global Warming yang menyebabkan iklim tidak mudah diprediksi, menjadi hal yang mutlak diperlukan. Para petani Indonesia, mayoritas masih menggunakan teknologi dan sistem penanaman tanaman yang konvensional.
V.    PENUTUP
Kesimpulan
Dari karya tulis diatas dapat diambil kesimpulan, diantaranya :
·         Kenaikan harga barang-barang pokok sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat
·         Kenaikan harga barang-barang pokok menambah beban bagi masyarakat menengah ke bawah
·         Ibu rumah tangga kesulitan untuk mengatur kebutuhan yang harus dipenuhinya sehari-hari dengan kebutuhan yang lain
·          Berpengaruh besar pada bidang perekonomian di Indonesia
·          Merugikan banyak pihak
·         Kenaikan harga produk hortikultura yang bervariasi memicu ketidakstabilan harga, khususnya bawang merah dan putih. Sebelumnya, harga bawang merah dan bawang putih berada di kisaran Rp 16-18 ribu per kilogram. Saat ini harga bawang putih melonjak menjadi Rp 72 ribu per kg, sedangkan bawang merah Rp 48 ribu per kg.
·         Ada beberapa hal yang disinyalir menjadi penyebab naiknya harga bawang yang sedang terjdi akhir-akhir ini, diantaranya adalah sebagai berikut: Cuaca, Kurangnya pasokan dan naiknya harga bawang di China, Pelanggaran aturan importer daan Kebijakan Pembatasan importasi.
·         ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga, terutama komoditas bawang, agar menjadi stabil yaitu Mengawasi harga agar terkendali, Penurunan biaya sarana produksi, Edukasi terhadap konsumen lokal dan Pemanfaatan Teknologi
·         Bahwa jika harga naik maka permintaan pun ikut menurun dan sebaliknya bila harga turun maka permintaan pun naik, dan disi bahwa pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan ekonomi mikro di Indonesia ini bahwa setiap pelaku-pelaku ekonomi mikro rumah tangga keluarga dan perusahaan bila terjadi masalah maka peran pemerintah lah yang mencari solusinya dan disini saya bisa memahami bahwa pemerintah adalah menjaga stabilitas ekonomi dan mengatur agar seimbang.
VI. DAFTAR PUSTAKA

TUgas Tulisan 3 Perekonomian Indonesia


Nama   : Annisa Hani Utami
Kelas   : 1EB24
NPM   : 20212960
SUKU BUNGA PERBANKAN DENGAN PEMBERIAN KREDIT KHUSUS USAHA KECIL DAN MENENGAH

MAKALAH USAHA KECIL MENENGAH

 

Tulisan 3
I.ABSTRAKS
UKM merupakan salah satu fondasi perekonomian suatu Negara bahkan sabagai urat nadi perekonomian di Negara berkembang (cook 2001). Namun kinerja UKM tidak menentukan peringkatnya. Sedangkan jumlah UKM terus meningkat. Masalah yang dihadapi UKM adalah keusangan teknologi, keterbaasan modal,suku bunga tinggi dari Bank, sulit bahan baku, kebijakan ambigu dari Pemerintah, persaingan keras, kekurangan Sumber Daya Manusia trampil dan mudahnya ditiru karena bermodalkan low capital . sehingga paradoxantara jumlah UKM bertambah pesat namun dengan kinerja yang tidak menentu member inpirasi pada penelitian ini untuk mencari pendekatan yang dapat membawa keberhasilan UKM di Indonesia.
Penelitian ini memfokuskan pada turnaround strategy yang dilakukan oleh UKM sebagai upaya melakukan growth strategy, dalam konteks orientasi enterprenuership mereka para usahawan dan pengrajinnya yang bepegang pada sustainability and dura bility strategies sebagai mekanisme untuk bertahan, serta cut-back action strategy untuk mengatasi kegagalan dalam persaingan.
Sampel penelitian ini adalah 330 responden dari 2.708 unit UKM sector kerajinan border, kerajinan anyaman, kerajinan lain-lainnya (batik,kayu/kelom,rotan,dan bamboo) di tasikmalaya, Pengolahan data empris diuji dengan structural Equation Modelling (SEM) dengan software Lisrel 8.8. Penelitian secara Indepth Interview pada pengrajin perorangan maupun secara Focus Discussion Group (FGD) dilakukan untuk melengkapi hasil uji penelitian. 


II.PENDAHULUAN
1.1 Pengenalan Dasar UKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.

1.2 Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.

Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

III.  LANDASAN      TEORI
Definisi UKM di Indonesia
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)


IV.PEMBAHASAN
2.1 Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lembaga asing.

1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
• Medium Enterprise, dengan kriteria :
a)     Jumlah karyawan maksimal 300 orang
b)      Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
c)       Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
• Micro Enterprise, dengan kriteria :
a)     Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
b)     Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
• Small Enterprise, dengan kriteria :
a) Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
b) Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
c) Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu

2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta.

Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :

• Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
• Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

4. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :

• Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
• Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
• Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
• Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu

2.2 Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :

1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohya adalah pedagang kaki lima

2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan

3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor

4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

2.4 Undang-Undang dan Peraturan Tentang UKM

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


2.3 Kinerja UKM di Indonesia

UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.

Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.


UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu :

1. Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama,
2. Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,
3. Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4. Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.

UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian.
Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM.
Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :

1. Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.

2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.



3. Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.

2.4 Kemitraan Usaha dan Masalahnya
            Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.

Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai. 

 
Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : 
 (1).Inti Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.

Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.

Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.

Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.

Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.

Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.

2.5 Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

• Faktor Internal

1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.

2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.

3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

4. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja.
 
5. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

• Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.


5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor.

2.8 Langkah Penanggulangan Masalah
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:

1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.

2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha.

V.PENUTUP
3.1Kesimpulan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan
pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

VI.DAFTARPUSTAKA
http://infoukm.wordpress.com/2008/08/
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-koperasi-dan-usaha-kecil-dan-menengah-kukm-melalui-perusahaan-modal-ventura-pmv